Dalam Istilah kajian keIslaman, gambar disebut dengan ṣurah, dan membuat gambar dinamakan taṣwir. Para Ulama berbeda pendapat tentang hukum gambar, baik itu membuatnya atau memilikinya.
menurut Muhammad Ali al-Ṣabuni taṣwir yang diharamkan adalah yang dilukis dengan tangan yang merupakan tiruan makhluk bernyawa dan juga taṣwir yang berwujud fisik dan memiliki bayangan yaitu patung.Gambar dalam bahasa Arab dikenal dengan istilah taṣwir, kata taṣwir
merupakan derivasi dari lafal يصور- صورyang
berarti membuat bentuk atau gambar Kemudian taṣwir terbagi kepada dua yaitu taṣwir
dalam artian berbentuk lukisan yang dilukis di kertas, dinding, dan sebagainya,
ada pula taṣwir yang memiliki wujud fisik yang disebut dengan patung yang
memiliki volume, fisik dan bayangan yang ditiru dari benda, baik itu benda
hidup maupun benda mati.
Adapun gambar yang ada di zaman Nabi Saw. dan yang terlarang atau
diharamkan adalah gambar yang mencakup tiga sifat yaitu, gambar makhluk
bernyawa, dari jenis manusia atau hewan, dimaksudkan pengagungan, dan gambar
itu menandingi ciptaan Allah swt. Dewasa ini gambar bukan hanya sesuatu yang
dilukis atau digambar dengan tangan menggunakan alat gambar seperti pensil,
kuas dan lain-lain. Namun seiring dengan perkembangan zaman dan teknologi yang
ada pada zaman modern ini gambar juga merambah kedalam dunia fotografi.
Fotografi yaitu pembentukan gambar melalui suatu media yang dikenal dengan
“kamera”. Alat ini akan mendistribusikan cahaya ke suatu bahan yang sensitif
terhadap cahaya, bahan itu dinamakan negatif atau film.
Mengenai permasalahan hukum gambar, para Ulama memiliki pendapat
yang berbeda, diantaranya yang akan penulis bahas dalam essay ini adalah
pendapat dari Muhammad Ali al-Ṣabuni. Menurut beliau, taṣwir yang diharamkan
adalah yang dilukis dengan tangan yang merupakan tiruan makhluk bernyawa dan
juga taṣwir yang berwujud fisik dan memiliki bayangan yaitu patung. Hal ini
dikarenakan al-Ṣabuni mengartikan bahwa taṣwir adalah perkataan untuk lukisan
dan patung sekaligus.
Juga berdasarkan hadis Nabi Saw yang artinya yaitu :
Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Maslamah dari Malik
dari Nafi‟ dari Qasim bin Muhammad dari Aisyah r.a (istri Nabi Saw) mengabarkan
padanya, bahwa dia membeli bantal kecil yang bergambar. Ketika Rasulullah Saw.
melihatnya, beliau berdiri di pintu dan tidak masuk. Aisyah mengetahui di
wajahnya ada rasa tidak senang. Dia berkata, “wahai Rasulullah, aku bertaubat
kepada Allah dan Rasul-Nya, apakah dosaku?” Beliau berkata, “Apa urusan bantal
kecil ini?” Beliau (Aisyah) berkata, “Aku membelinya untuk engkau pakai duduk
di atasnya dan bersandar.” Rasulullah Saw. bersabda, “Sesungguhnya para pemilik
gambar-gambar ini disiksa pada hari kiamat. Dikatakan kepada mereka, „Hidupkan
apa yang kamu ciptakan‟. “Beliau bersabda, “Sesungguhnya rumah yang terdapat
gambar-gambar, maka tidak dimasuki malaikat.
Biografi Muhammad Ali Al-Shabuni :
Syekh Al-Shabuni, lahir di kota Suriah Aleppo pada tahun 1930,
lulus dari Sekolah Tinggi Syariah Universitas Al-Azhar di Mesir pad 1955. Dia
adalah salah satu cendekiawan paling terkemuka, pengamat paling terkenal dalam
sains, tafsir, hadits dan Alquran.
Hingga wafat Syekh masih menjabat sebagai presiden Asosiasi
Cendekiawan Suriah. Dia juga aktif dalam menulis buku, jumlah bukunya kini
mencapai 57 buku, buku yang paling
terkenal adalag “Shafwat at-Tafasir” yang diterbitkan 40 tahun lalu, selain
“Mukhtasar Tafsir Ibn Kathir”, “Muqtasar Tafsir al-Tabari, "Al-Tibyan fi
Ulum Alquran, "Rawai’ al-Bayan fi Tafsir Ayat al-Ahkam”, dan Qabas min Nur Alquran”.
Syekh Al-Shabuni juga aktif berdakwah di layar kaca. Setidaknya ada
lebih dari 600 episode tayangan televisi yang membahas tafsir Alquran. Sejak
awal 2011, almarhum Syekh memihak pada revolusi Musim Semi Arab, dan mengatakan
dalam beberapa wawancara di televisi bahwa seorang penguasa yang memaksa
rakyatnya dan menyimpang dari semua penyimpangan dari agama Tuhan adalah
kriminal dan harus dilawan.
Definisi Gambar
Menurut Kamus
Besar Bahasa Indonesia pengertian gambar yaitu tiruan bentuk orang, hewan,
tumbuhan, dan lain-lain yang dibuat dengan coretan pensil gambar pada kertas
atau yang lain.1 Selain gambar, dewasa ini juga dikenal dengan istilah foto,
atau dengan kata lain disebut potret.
Ṣurah adalah
sesuatu yang dapat dilukiskan oleh penglihatan, yang membedakannya dengan
sesuatu yang lain. Ṣurah ada dua macam. Pertama, ṣurah yang dapat diindra baik
oleh manusia maupun hewan (bisa dilihat, dirasakan oleh panca indera, baik
panca indera hewan atau manusia-pen), seperti ṣurah manusia, kuda, himar, dan
unta. Kedua, ṣurah yang abstrak, yang hanya dapat dipahami oleh orang-orang
tertentu, seperti gambaran manusia dari segi kemampuan akal, kreativitas, dan
imajinasinya
Mengenai makna
al-ṣuwar para ahli bahasa Arab mempunyai beberapa pandangan, sebagian
mengatakan bahwa al-ṣuwar merupakan bentuk jama‟ dari ṣurah yang berarti
bentuk, gambar, atau makhluk.
Sedangkan
menurut sebagian ulama lain, ṣurah merupakan sebuah ungkapan yang digunakan
untuk menyebut patung dan gambar sekaligus tanpa membedakannya.
Sumber Hukum :
1.
Dari hadits Abdullah bin Mas’ud radhiallahu’anhu, beliau berkata:
aku mendengar Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
إنَّ أشدَّ النَّاسِ عذابًا عندَ اللَّهِ يومَ القيامةِ
المصوِّرونَ
“orang
yang paling keras adzabnya di hari kiamat, di sisi Allah, adalah tukang gambar”
(HR. Bukhari dan Muslim).
2. Saba’ ayat
13
يَعْمَلُوْنَ
لَهٗ مَا يَشَاۤءُ مِنْ مَّحَارِيْبَ وَتَمَاثِيْلَ وَجِفَانٍ كَالْجَوَابِ
وَقُدُوْرٍ رّٰسِيٰتٍۗ اِعْمَلُوْٓا اٰلَ دَاوٗدَ شُكْرًا ۗوَقَلِيْلٌ مِّنْ
عِبَادِيَ الشَّكُوْرُ
Mereka (para jin itu) bekerja untuk Sulaiman
sesuai dengan apa yang dikehendakinya di antaranya (membuat) gedung-gedung yang
tinggi, patung-patung, piring-piring yang (besarnya) seperti kolam dan
periuk-periuk yang tetap (berada di atas tungku). Bekerjalah wahai keluarga
Dawud untuk bersyukur (kepada Allah). Dan sedikit sekali dari hamba-hamba-Ku
yang bersyukur.
Istinbat Hukum Gambar Menurut Muhammad Ali al-Ṣabuni :
- Patung
tiruan orang, hewan dan makhluk bernyawa lainnya. Jenis patung ini menurut
al-Ṣabuni haram dengan ijma’.
- Gambar
yang dilukis dengan tangan yang merupakan tiruan makhluk bernyawa.
Hukumnya haram dengan kesepakatan para Ulama.
- Lukisan
dalam bentuk yang utuh adalah haram.
- Gambar
yang menonjol, serta menimbulkan rasa hormat dan digantungkan di tempat
yang mudah dilihat oleh orang-orang adalah haram.
- Lukisan
atau patung bukan dalam bentuk orang atau benda bernyawa, seperti
umpamanya lukisan benda-benda tidak benyawa yaitu, lukisan tentang
pemandangan sungai, pohon dan pemandangan alam yang tidak menunjukkan
benda-benda bernyawa, lukisan semacam ini tidak haram.
- Semua
lukisan yang menggambarkan tubuh tetapi tidak utuh, seperti gambar tangan
saja, atau mata saja, atau kaki saja. Lukisan-lukisan semacam itu tidak
haram sebab ia menggambarkan bagian-bagian tubuh, bukan tubuh yang utuh.
- Boneka
untuk anak-anak kecil, hukumnya adalah diperbolehkan
0 Komentar